Selasa, 03 Mei 2011

Upaya Hukum di Pengadilan Agama


A.      UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA
Upaya hukum yaitu sauatu usaha bagi setiap pribadi atau badan Hukum yang merasa dirugikan hak atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/ Hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang .
Jenis-jenis upaya hukum ;
1.       Upaya hukum melawan gugatan;
a    Eksepsi
b    Rekonvensi(gugatan balik)
c  Minta Vrijwaring
2.       Upaya Hukum melawan putusan ;
a.        Upaya hukum biasa
-          Verzet
-          Banding
-          Kasasi
b.       Upaya hukum luar biasa (istimewa)
-          Rekes sipil (peninjauan kembali)
-          Derden verzet
3.       Upaya  hukum melawan sita;
a.                             -  Verzet yang bersangkutan
b.                            -   Verzet pihak ketiga
4.       Upaya hukum melawan eksekusi
a.                        -   Verzet yang bersangkutan
b.              - Verzet pihak ke tiga
5.   upaya hukum untuk mencampuri proses ;
a.        intervensi (tussencoms = mencampuri);
b.        voeging (turut serta pada salah satu pihak);
c.        Vrijwarring (ditarik sebagai penjamin);
6. upaya hukum pembuktian :
a.        saksi ;
b.       tulisan;
c.        dugaan/persangkaan;
d.       pengakuan ;
e.       sumpah; dan sebagainya dengan alat-alat bukti yang sah.
Semua ini merupakan suatu upaya hukum terhadap suatu sengketa yang telah diproses di pengadilan. Sedang upaya upaya hukum bagi pihak yang dirugikan oleh orang lain atau untuk suatu kepentingan hukum baginya yang belum diproses di pengadilan ialah mengajukan perkara ke pengadilan.
B.       Upaya Hukum Banding  
Banding ialah mohon upaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkatpertama  diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.
Syarat-syarat banding
a.        Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
b.       Diajukan masih dalam masa tenggang waktu banding.
c.        Putusan tersebut, menurut hukum, boleh dimintakan banding.
d.       Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
e.       Menghadap dikepaniteraan Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding.
Tenggang waktu Pengajuan Banding 
a.        Bagi pihak yang bertempat kediaman didaerah Hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut, maka masa bandingnya ialah 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan.
b.       Bagi pihak yang bertempat kediaman diluar daerah Hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut, maka masa banding ialah 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan (pasal 7 UU No. 20/1947).
c.        dalam hal permohonan banding dengan prodeo, maka masa banding dihitung mulai hari berikutnya dari hari putusan Pengadilan Tinggi Agama tentang Ijin berperkara secara Prodeo tersebut diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 UU No 20/1947.
*       Permohonan banding tidak dapat diterima jika tenggang waktu tersebut telah habis.
*       Menurut pasal 61 UU No 7/1989 yang dapat dimohonkan banding ialah segala penetapan dan putusan Pengadilan Agama, kecuali apabila undang-undang menyatakan lain dengan demikian maka :
3. Tata Cara Banding
a.        calon pembanding  atau kuasanya yang akan mengajukan banding datang ke Pengadilan Agama yang memutus perkaranya itu.
b.       Apabila pada saat berperkara padantingkat pertama, dalam surat kuasa khusus telah  menyebut pula memberikan kuasa kepada kuasa hukumnyauntuk mengajukan banding, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk mengajukan banding.
c.        Permohonan banding harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh calon pembanding atau kuasanya.
d.       Calon Pembanding menghadap dokepaniteraan gugatan peda petugas meja pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya banding dan menuangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) rangap tiga.
e.       Calon pembanding membayar panjar biaya banding pada kasir dan kasir kemudian menandatangani SKUM, dan membukukan uang panjar tersebut dalam pada jurnal untuk perkara banding.
f.         Pembanding kemudian menghadap pada panitera pengadilan agama atau pejabat yang untuk dibuat akta permohonan banding.
g.        Pembanding kemudian menghadap pada petugas meja II dan kemudian petugas meja II harus mendaftar permohonan banding tersebut pada;
h.       Register induk pada perkara yang bersangkutan.
i.         Register permohonan banding.
UPAYA HUKUM KASASI
Pengertian kasasi
Kasasi adalah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung
Pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa apakah yudex factie tidak salah dalam pelaksanaan peradilan.
Upaya hukum kasasi ialah upaya agar yudex factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada mahkamah agung (pasal 10 ayat (3) UU No.14/1970).
Atas penetapan dan putusan pengadilan tinggi agama dapat dimintakan kasasi kepada mahkamah agung oleh pihak yang berperkara (pasal 63 UU No. 7/1989)
Hukum acara kasasi di lingkungan peradilan agama agama di atur oleh UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (pasal 55 ayat 91) UU No. 14 tahun 1985).
Pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam perkara voluntair) dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan memenuhi syarat-syarat kasasi.
Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan Hukum.
Syarat-syarat Kasasi
-          Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah ;
a.        Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi;
b.       Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi;
c.        Putusan atau penetapan yudex faktie, menurut Hukum dapat dimintakan kasasi;
d.       Membuat memori kasasi;
e.       Membayar panjar biaya kasasi;
f.         Menghadap dikepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan;
-          Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 (ayat 1) UU No 14/1985).
-          Apabila dalam surat kuasa khusus telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberi kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.
-          Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggangwaktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan agama diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat 1 UU No 14/1985)
-          Apabila tenggang waktu 14 (empat belas hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka diangap telah menerima putusan (pasal 46 ayat 2) UU No 14/1985.
-          Putusan atau penetapan yang dapat dimintakan kasasi adalah putusan atau penetapan akhir yang diberikan kepada tingkat terakhir dari pengadilan dalam lingkunan Pengadilan Agama.
Alasan-Alasan Kasasi
-          Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan banding atau tingkat terakhir di semua lingkungan Peradilan (pasal 29 UU No 14/1985).
-          Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan penetapan atau putusan dari semua lingkungan peradilan karena ;
a.        Tidak berwenang atau melampauwi batas wewenang ;
b.       Salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku ;
c.        Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU No 14/1985)
-          Apabila teradap suatu penetapan pengadilan agama yang menurut hukum tidak dapat dimintakan banding, maka dpat dimintakan kasasim ke Mahkamah Agung dengan alas an atau alasan-alasan tersebut di atas ;
-          Apabila terhadap suatu putusan atau penetapan Pengadilan Agama telah dimintakan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, maka yang dimintakan kasasi adalah putusan atau Penetapan Pengadilan Tinggi Agama tersebut berarti putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama tersebut, karena dengan adanya banding tersebut berarti putusan atau penetapan Pengadilan Agama yang telah masuk atau diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Grafik tenggang waktu kasasi pada tingkat PA

 Keterangan :
1.       Putusan PTA diberitahukan kepada yang bersangkutan tanggal 1 Agustus.
2.       Tenggang waktu untuk menyatakan kasasi adalah 14 (empat belas) hari
3.       Tenggang waktu kasasi berakhir, tanggal 15 agustus.
4.       Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, Panitera memberitahukan pemberitahuan permhonan kasasi kepada pihak lawan.
5.       Tenggang waktu penyerahan memori kasasi adalah 14 hari.
6.       Saat akhir pemberitahuan memori kasasi tanggal 29 agustus.
7.       Tenggang waktu pemberitahuan memori kasasi adalah 30 (tiga puluh) hari.
8.       Saat akhir pemberitahuan memori kasasi kasasi adalah
9.       Tenggang waktu penyerahan kontra memori kasasi ialah 14 hari
10.    Saat akhir konta memori kasasi tanggal 12 september
11.    Tenggang waktu pengiriman berkas ke Mahkamah Agung ialah 30 hari
12.    Saat akhir pengiriman berkas ke Mahkamah Agung tanggal 12 Oktober.
Upaya Hukum  Peninjauan Kembali :
Peninjauan kembali adalah meninjauan kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. 
Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peninjauan kembali diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agama.
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan ditentuka  undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana, oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 Undang-Undang Nomor 14/1970). Syarat-syarat permohonan peninjauan kembali ialah :
a.        Diajukan oleh pihak yang berperkara.
b.       Putusan telah mempunyai kekuatan  hukum tetap.
c.        Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alas an-alasannya.
d.       Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang.
e.       Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
f.         Menghadap ke kepaniteraan pengadilan agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar